You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
APBD Sudah Bisa Digunakan, Tak Ada Anggaran Mendahului
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Dana APBD 2017 Sudah Bisa Digunakan Per 1 Januari

Per 1 Januari 2017, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2017 sudah bisa digunakan paska disahkan dalam rapat paripurna 19 Desember 2016 lalu.

Hari ini sudah bisa digunakan. Tidak ada anggaran yang mendahului

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, evaluasi APBD DKI 2017 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah disesuaikan. Sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tidak perlu menggunakan anggaran mendahului atau bisa langsung memakai dana dari APBD.

"Hari ini sudah bisa digunakan. Tidak ada anggaran yang mendahului," katanya di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).

DPRD Terima Hasil Evaluasi RAPBD 2017

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, anggaran rutin seperti gaji pegawai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), anggaran telepon, air, listrik dan internet (TALI) sudah bisa digunakan seperti biasanya.

"Anggaran rutin termasuk anggaran yang tidak bisa ditunda. Itu semua bisa dicairkan," ucapnya.

Ia menambahkan, anggaran rutin lainnya yang bisa dicairkan seperti anggaran pakan hewan di Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Anggaran itu tidak bisa ditunda karena menyangkut kelangsungan hidup hewan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1730 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik